- ARTIKEL TAUHID
- DIMANA ALLAH ?
- ALAM JIN & GAIB
- SIFAT HAMBA ALLAH
- ARTIKEL AKHIRAT
- ARTIKEL KELUARGA
- HADITS
- HARI KIAMAT (1)
- HARI KIAMAT (2)
- TENTANG SYI'AH
- GOLONGAN SESAT
- MENGENAL BID"AH
- KISAH TELADAN
- WAKTU SHALAT
- SHALAT DALAM PANDANGAN SALAF
- SIFAT DASAR MANUSIA
- SIFAT TERPUJI
- NASEHAT SALAF
- ARTIKEL JIHAD
- PERTANYAAN KU
- IBADAH DI ZAMAN FITNAH
- ARTIKEL DUNIA
PHP : 5.6.40
MySQL : 5.7.44-cll-lve
Waktu : 03:55
Tembolok : Dinonaktifkan
GZIP : DiAktifkan
Anggota : 1
Konten : 1817
Kunjungan : 3480996
DIUTUSNYA ANGIN YANG LEMBUT UNTUK MENCABUT RUH ORANG-ORANG YANG BERIMAN..PENGHALALAN BAITUL HARAM (MAKKAH) DAN PENGHANCURAN KA'BAH
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil DIUTUSNYA ANGIN YANG LEMBUT UNTUK MENCABUT RUH ORANG-ORA....
BUMI TEMPAT BERKUMPUL, MAHSYAR INI TERJADI DI DUNIA
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil Bumi Tempat Berkumpul Pada akhir zaman manusia digiring ....
SIFAT IBADURRAHMAN (8) AKHIR YANG MULIA BAGI IBADURRAHMAN
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pe....
KAPANKAH NEGERI ISLAM MENJADI NEGERI KAFIR ?
Bila kita telah mengetahui bahwa tidak semua yang berhukum dengan hukum islam kafir keluar diri isla....
MASJID INI DI BANGUN DI TEMPAT EKSTRIM
Masjid merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat ibadah Umat Muslim. Biasanya lokasi pembangu....
BID’AH DALAM PERKARA DUNIAWI
Pertanyaan: Wahai Sahamatus Syaikh, saya tahu adanya batasan yang rinci dalam membedakan antara sun....
SEMUT PUN MENGAKUI ALLAH ADA DI ATAS LANGIT/ ARSY
Adalah akidah yang kurang tepat mengatakan: “Allah ada dimana-mana” (berarti Allah ada di kotor....
ORANG MATI MENGETAHUI KEADAAN ORANG YANG HIDUP?
Sebagian orang beranggapan bahwa orang yang sudah mati bisa mengetahui keadaan orang yang masih hidu....
PARA ULAMA SEPAKAT MENOLAK PEMAHAMAN SYIAH IMAMIYYAH
Syiah Imamiyyah adalah Syiah 12 Imam, disebut juga Syiah Rofidhoh. Inilah paham syiah yang menjadi d....
WASIAT NABI UNTUK MENUNTUT ILMU, MEMBERSIHKAN HATI DAN ZUHUD DI DUNIA
Oleh al-ustadz Yazid bin abdul Qadir Jawas نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ ....
ARTIKEL KELUARGA |
Dr. Muhammad Arifin Baderi
Suami dan istri adalah dua insan yang berbeda, namun berkat ikatan suci berupa pernikahan mereka bersatu. Ikatan suci berupa pernikahan yang dilandasi oleh niat luhur menjaga kehormatan diri, dan menjalankan sunnatullah, menjadikan dua insan yang berbeda bisa menyatu. Besarnya tingkat kesamaan i’tikad, dan cita-cita mereka menutupi segala batasan personal antara mereka.
Walau demikian, bukan berarti, segala bentuk batasan pribadi antara mereka telah sirna. Karena itu, syari’at Islam memberikan batasan-batasan yang membedakan antara suami dan istri, terutama dalam hal hak dan tanggung jawab. Suami berkewajiban menafkahi istrinya, dan sebagai imbalannya istri berkewajiban mentaati suaminya. Allah Ta’ala berfiman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An -Nisa:34).
Imam Ibnu Jarir menjelaskan bahwa kata “menafkahkan sebagian harta” pada ayat ini mencakup mas kawin pada saat akad nikah dan nafkah sandang, pangan,papan dan lainnya. (Tafsir Ibnu Jarir At Thabari 8292)
Para ahli fiqih juga menjelaskan bahwa istri berhak penuh untuk menggunakan nafkah yang ia peroleh dari suaminya, selama tidak berdampak buruk pada kesehatannya. Karena bila berdampak buruk pada kesehatannya, maka pada akhirnya akan merugikan suaminya . Demikian dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni(11/359).
- Asma’ binti Abi Bakar mengisahkan,
Suatu hari ia menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia bertanya, Wahai Nabi Allah, aku tidaklah memiliki harta apapun kecuali yang diberikan oleh Az-Zubair (suamiku), apakah aku berdosa bila menyedekahkan sebagiannya? Nabi menjawab:
ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ، وَلَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللهُ عَلَيْكِ
Bersedekahlah semampumu, dan janganlah engkau kikir, akibatnya Allah menahan rizqimu." (Muttafaqun ‘alaih).
Bila Suami tidak Menafkahi Istrinya
Dalam beberapa kondisi, terkadang ada yang suami dengan sengaja melalaikan nafkah istrinya. Untuk mengurai permasalahan rumah tangga ini, maka islam memberikan beberapa opsi kepada istri:
1. Mengambil jatah nafkahnya dari harta suami walau tanpa seizin darinya, atau melalui jalur hukum di pengadilan, sebagaimana yang dilakukan oleh Hindun bin Utbah istri Abu Sufyan radhiallahu anhuma.
2. Bersabar, dan nafkah yang tertunda dianggap sebagai piutang yang wajib dibayarkan oleh suaminya di kemudian hari, demikian ditegaskan oleh para ahli fiqih dari mazhab Imam Malik, Syafii, dan Ahmad bin Hambal (Al-Bayan oleh Al-Umrani As-Syafii 11/224 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 11/366).
Imam Al-Umrany As-Syafii menegaskan: “Nafkah seorang istri tidak serta merta menjadi gugur hanya karena berlalunya waktu. Dengan demikian, bila istri memilih untuk bersabar dan melayani suaminya walaupun suami tidak memberinya nafkah, maka ia tetap berhak untuk mendapatkan nafkah yang tertunda tersebut di kemudian hari.” (Al-Bayan oleh Al-Umrani, 11/226)
Para ahli fiqih juga menyebutkan bahwa bila suami memiliki piutang atas istrinya, maka bila memungkinkan – karena istrinya kaya – dapat ditempuh tukar guling antara nafkah dan piutang tersebut. (Al-Bayan oleh Al-Umrani As Syafii, 11/227 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/365)
Dikisahkan bahwa ada seorang lelaki menyampaikan rencananya untuk tinggal di Baitul Maqdis selama sebulun kepada sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash. Sahabat Abdullah bin Amer bertanya kepadanya: apakah engkau telah meninggalkan nafkah yang cukup selama satu bulan untuk keluarganya ?
Lelaki itu menjawab: Tidak.
Sahabat Abdullah bin Amer berkata: Segera kembali kepada keluargamu, dan tinggalkan untuk mereka nafkah yang cukup, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Cukuplah sebagai dosa yang dapat membinasakan seseorang bila ia telah menelantarkan nafkah keluarganya." (HR.Ahmad dan lainnya).
3. Bila kedua opsi di atas tidak dapat dilakukan, maka istri berhak untuk mengajukan gugatan hak fasakh ke pengadilan agama, agar akad nikahnya dibatalkan. (Al-Bayan oleh Al-Umrani As-Syafii, 11/224 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/364)
Istri Terlilit Hutang
Diantara bukti yang menunjukkan konsekwensi dari pemisahan harta suami dari istri ialah masing-masing dari keduanya menanggung kewajiban utangnya secara terpisah. Utang suami adalah tanggung jawab suami, demikian juga halnya dengan utang istri. Masing-masing dari mereka tidak berkewajiban menanggung utang pasangannya.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa secara tinjauan hukum, tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang melarang suami atau istri untuk membayarkan zakatnya kepada pasangannya masing-masing. Asalkan pada mereka terpenuhi kriteria sebagai penerima zakat, maka zakat boleh disalurkan kepada mereka.
Menurutnya, Ketentuan ini berlaku selama pemilik zakat tidak menjadikan penyaluran zakatnya sebagai cara untuk menggugurkan suatu kewajiban lainnya atas dirinya.
Masih menurut penjelasan beliau, andai seorang suami menyalurkan zakatnya untuk melunasi hutang istrinya yang tidak kuasa dilunasi oleh istrinya, maka itu dibolehkan. Yang demikian itu, karena seorang istri yang terlilit hutang secara hukum syari’at juga disebut sebagai al-gharimin yang merupakan salah satu kriteria penerima zakat. Sekali lagi ketentuan hukum ini berlaku selama hutang istri tersebut terjadi karena keperluan pribadi istri yang tidak ada kaitannya dengan tertundanya nafkah suaminya. (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2335.shtml).
Saudaraku! Penjelasan tentang hak-hak istri di atas, berlaku bila istri menuntut. Adapun bila istri merelakan haknya, sehingga ia tidak mempermasalahkan nafkahnya yang tertunda atau bahkan ia berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, maka itu adalah suatu hal yang bagus. Namun konsekwensinya, bila ia telah merelakan haknya, maka dikemudian hari sang istri tidak berhak untuk menuntut ganti rugi terhadap segala sesuatu yang telah ia relakan, walaupun hubungan pernikahannya berakhir dengan perceraian.
Etika Hubungan Suami & Istri
Berbicara tentang hak dan kewajiban tentu berbeda dengan berbicara tentang etika. Sering kali masalah etika jauh di atas sekedar hak atau kewajiban. Karena itu pula dalam urusan ini, walaupun secara hukum asal istri bebas membelanjakan hartanya, namun secara etika rumah tangga, ia disunnahkan untuk meminta izin atau restu dari suaminya.
"Tidak boleh bagi seorang wanita untuk memberikan sebagian dari hartanya kecuali seizin suaminya." (HR. Abu Dawud).
Menurut kebanyakan ulama hadits ini bukanlah larangan yang bersifat tegas, namun sebatas anjuran dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis antara suami dan istri. (Subulussalam 3/58)
Semoga paparan singkat ini menambah wawasan kita semua tentang hak-hak suami dan istri secara syari’at.Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.
MY DESIRE
Akan datang suatu hari kematian menjemputku.Tinggallah segala apa yang telah ku Amalkan.Owh .. andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku.Agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku. Serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
TWITTER ULAMA
Memahami al Quran, mudah dilakukan oleh orang yang disebutkan dalam awal surat al Baqarah. “Petunjuk bagi orang yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman pada yang ghaib, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang kami karuniakan kepada mereka” (Quran Surat Al Baqarah ayat 2-3) |
SALARY
Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas dakwahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan"[38:86]
Katakanlah: "Aku tidak meminta upah sedikitpun kepada kamu dalam menyampaikan risalah itu, melainkan (mengharapkan kepatuhan) orang-orang yang mau mengambil jalan kepada Tuhan nya". [25:57]
Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. [26:109]
BIAR TIDAK MERASA DI ATAS KETIKA DIPUJI
Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Sal....
BERTAUBAT SECARA TERSEMBUNYI
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: فمن أذنب سرا فليتب سرا وليس علي....
BERDAKWAH, TAPI TIDAK MENDAKWAHKAN TAUHID
Berdakwah tanpa dakwah tauhid, sama saja tidak berdakwah. Bahkan berdakwah tanpa dakwah tauhid, ....
MARAH KETIKA DIPUJI
Para ulama sangat tidak menyukai pujian dan ketenaran. IMAM NAWAWI, karya-karya beliau telah member....
10 RENUNGAN BAGI YANG DITIMPA UJIAN/MUSIBAH
Ujian menyerang siapa saja tidak pandang bulu. Sebagaimana orang miskin diuji…orang kayapun demiki....
JANGAN LIHAT TAMPANGNYA
Sebagian orang beranggapan bahwa ciri wanita shalihah adalah wanita yang tidak pilih-pilih wajah lel....
KUMOHON, DEMI DZAT YANG MAHA MEMBOLAK-BALIKKAN HATI, AGAR ENGKAU MENIKAHIKU..
Maryam, istri Abu Utsman Sa’id bin Isma’il al-Hairi bertutur, Kami akan menunda bermain, tertawa....
KARENA KESABARANNYA, SEORANG PEMUDA SEMBUH DARI LUMPUH
Seorang dokter spesialis luka dalam Riyadh yang bernama Dr. Khalid Al Jubir berkisah tentang dirinya....
WASIAT SEORANG AYAH KEPADA PUTRANYA
Al-Imam Ja’far Ash-Shadiq rahimahullah berwasiat kepada putranya, Musa. Beliau rahimahullah berkat....
SEORANG KHALIFAH YANG KEKUASAANNYA TIDAK LEBIH DARI SEGELAS AIR
Telah di sebutkan dalam kitab “Syadzraat dzahab fii akhbaari man dzahaba” karangan Ibnul Amaad ....
DONATE WITH DOA
Ingin dido'akan oleh para malaikat? Bisa. Caranya, mohon do’akan agar Allah mengampuni seluruh dosa kami (orang-orang mukmin), serta memberi kami ketakwaan padaNya hingga akhir usia.
Mohon do’akan juga agar Allah memberi kami umur yang panjang, hidayah dan pertunjuk, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat terus merawat dan memperbaiki situs ini (Dakwah).
Do’akan juga agar Allah memberi kami rezeki yang berlimpah, secara halal, mudah dan berkah, supaya kami dapat terus (Ibadah) merawat dan update situs ini.
[14:41] Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)". |
[2:286] "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.". |
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.” [HR Muslim No. 4912]